DPR Akui Hak dan Kewajiban Driver Ojol Akan Segera Disahkan Dalam Undang-Undang

Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini telah terdapat beberapa aplikasi ojek online yang beredar di negara Indonesia.

Sebagai informasi bahwa aplikasi ojek online merupakan suatu platform berbasis teknologi yang menjadi perantara atau penghubung dua belah pihak yakni sopir ojek (driver) dengan penumpang (customer).

Diketahui, sejak beberapa tahun yang lalu, telah terdapat sejumlah aplikasi ojek online yang resmi terdaftar di Indonesia, aplikasi tersebut meliputi Gojek, Grab, Maxim, In Driver, dan Nujek.

Adanya aplikasi ojek online menjadi butki nyata bahwa perkembangan teknologi memang semakin canggih dari masa ke masa, serta berdampak positif bagi kehidupan masyarakat.

Banyak masyarakat yang mengaku bahwa aplikasi ojek online sangat berdampak positif bagi kehidupan, karena sangat memudahkan kita yang ingin melakukan perjalanan atau berpergian kapanpun dan dimanapun. Hanya bermodalkan hp dan internet saja, maka kita sudah bisa memanggil ojek tanpa ribet harus ke pangkalan terlebih dahulu.

Karena minat masyarakat dan permintaan pasar yang sangat tinggi, akhirnya aplikasi ojek online mulai dikembangkan lagi, dan telah merujuk kepada beberapa bidang lainnya, seperti antar jemput makanan, mengantar dan mengirim paket, berbelanja kebutuhan harian, pembayaran digital, dan menjadi dompet digital.

Meskipun aplikasi ojol sangat berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat, khususnya para pelanggan, tetapi realita di lapangan mengatakan bahwa banyak sekali driver ojol yang mengeluh tentang pendapatan yang mereka peroleh, karena pendapatan tersebut harus dipotong dahulu oleh biaya platform dan administrasi yang potongannya cukup lumayan besar.

Diketahui, pemotongan platform yang dikenakan oleh driver tersebut mencapai 20 persen dalam setiap transaksinya, karena tingginya tarif pemotongan platform tersebut, akhirnya banyak driver ojol yang menggelar demo kepada pihak platform, dan meminta platform untuk menurunkan presentase pemotongan.

Karena merasa belum mendapatkan jawaban yang pasti, para komunitas driver ojol tersebut memberanikan diri untuk meminta bantuan kepada pemerintah dalam melakukan diskusi penurunan biaya pemotongan driver kepada platform ojol.

Tak butuh waktu lama, akhirnya keluh kesah dan permintaan dari para driver tersebut dikabulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto merasa bahwa biaya pemotongan platform memang kurang adil, dan menguntungkan sepihak saja, padahal para driver lah yang berjuang mati-matian di jalanan untuk mendapatkan penumpang.

Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk menyejahterakan para driver ojol di seluruh Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol, setuju 20 persen? Bagaimana (kalau) 15 persen? Berapa, kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen.

Berdasarkan hasil mediasi, maka pihak platform telah resmi menurunkan biaya pemotongan kepada driver dan saat ini biaya pemotongan telah menurun menjadi 8 persen.

Banyak driver ojol yang berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena sudah membantu melakukan diskusi kepada pihak platform, dan saat ini driver akan resmi menerima pendapatan lebih tinggi sebesar 92 persen daripada yang sebelumnya hanya menerima 80 persen.

Peraturan tentang besaran potongan platform ojol tersebut telah resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.

Selain mengatur besaran potongan platform, Presiden Prabowo Subianto juga mendesak kepada pihak terkait untuk memberikan BPJS kesehatan dan asuransi kesehatan.

Untuk memperketat peraturan tersebut, maka saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR akan melakukan pemantapan dan menetapkan hak dan kewajiban driver ojol dengan meresmikan Konsep Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU LLAJ Martin Manurung mengatakan bahwa salah satu topik yang akan dibahas dalam revisi konsep Undang-Undang tersebut ialah tentang hak dan kewajiban pengemudi berbasis teknologi informasi atau sering dikenal sebagai driver ojek online atau ojol.

Martin Marunung mengaku bahwa kajian tentang hak dan kewajiban driver ojol dalam Undang-Undang membutuhkan waktu yang cukup lama karena substansinya merujuk kepada RUU Transportasi Online atau RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG.

Martin Marunung menjelaskan, pemerintah pusat juga akan mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan LLAJ untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban. Pengelolaan dana tersebut dilaksanakan oleh Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi yang dibentuk dengan undang-undang.

Video Dukungan Presiden Prabowo Subianto Kepada Driver Ojol:

@republikaonline

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar potongan tarif untuk para pengemudi ojek online (ojol) oleh para perusahaan aplikator diturunkan menjadi 8 persen. Potongan tersebut sebelumnya ada di angka sekitar 20 persen. Persoalan terkait penurunan potongan tarif itu ia sampaikan pada pidatonya di peringatan Hari Buruh 2026 di Monas, Jakarta Pusat, Jumat 1 Mei 2026. Pada kesempatan itu, Prabowo juga menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut, kata Prabowo, salah satunya mengatur pembagian tarif pendapatan untuk ojol menjadi 92 persen. Dengan begitu, potongan tarif yang diambil aplikator hanya sebesar 8 persen. Produser: Ronggo Astungkoro Kreator: Pangeran Arga #Republika #RepublikaOfficial #CekRepublikaAja #DailyNews #Ojol

♬ original sound – Republika – Republika

 

Related posts